Dua Dokter Spesialis Mundur dari ASN, Direktur RSUD Gambiran Berburu ke Kampus

metaranews.co
Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri, Aditya Bagus Djatmiko saat diwawancarai. (Anis/Metara)

Metaranews.co, Kediri- Mundurnya dua dokter spesialis RSUD Gambiran Kota Kediri membuat salah satu pelayanan poli ditutup sementara. Dua dokter tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) RSUD Gambiran Kota Kediri, yakni dr. Diana Kartika Sari, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin. Dan dr. Ririn Indah Perbawati, seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Kedua melakukan pengunduran diri bersamaan, Minggu (31/10/2022) lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri, Aditya Bagus Djatmiko, menilai kedua dokter tersebut mundur dari pegawai negeri karena merasa keberatan belum dapat memenuhi pola kerja ASN.

Bacaan Lainnya

“Dua dokter itu mengundurkan diri secara pribadi. Pengajuan dilakukan surat pengunduran diri sampai ke wali kota, kemudian disetujui,” kata Aditya, Jumat (18/11/2022).

Pengunduran diri itu, kata Aditya, ada pelanggaran disiplin kepada sejumlah dokter. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri. Dokter itu dinyatakan melanggar terkait pola Kepada BKD, menurut Aditya, dokter tersebut mengaku belum dapat menyesuaikan pola kerja ASN.

“Sehingga mereka menyatakan mengundurkan diri,” jelasnya.

Aditya juga mengakui dengan pengunduran diri sejunlmlah dokter tersebut, berdampak kekosongan poli penyakit kulit dan kelamin di RSUD Gambiran. Karena hanya satu dokter di poli tersebut, yang telah ikut menyatakan pengunduran diri.

Dengan kondisi kekosongan itu, maka pada jangka pendek, Ia sedang melakukan perburuan ke berbagai kampus fakultas kedokteran. Untuk menawarkan dokter spesialis kulit dan kelamin bersedia bergabung di RSUD Gambiran.

“Sedang berburu mencari ke Unair Surabaya, Brawijaya Malang, UNS, dan semuanya. Kemudian pada jangka panjang yang berwenang akan membuka kebutuhan ASN spesialis penyakit kulit dan kelamin,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, menyebut pengunduran diri dua ASN itu merupakan hal yang biasa. Seorang ASN sudah ada peraturan untuk pola kerja, maka apabila keberatan.

“Pengunduran diri itu hal yang biasa. Kalau ada poli yang kosong kita juga mendorong untuk segera diisi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *