Metaranews.co, Kediri – AS seorang satpam asal Kelurahan Pocanan, Kota Kediri ‘dicokok’ Unit Reskrim Polsek Kediri Kota karena diduga menganiaya Sunaryo (57 tahun) warga Kelurahan Semampir hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan AS pada malam Tahun Baru, Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Sementara korban meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penganiayaan hingga melayangnya nyawa seseorang.
Dia mengatakan, pada malam tahun baru, tiga orang yakni korban dengan AS dan satu temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di Jalan Semampir Gang V.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan menerangkan bahwa “Saat itu pelaku dan korban tiba-tiba saling ejek hingga membuat AS emosi lalu menendang korban satu kali,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Akibat tendangan itu, kata Kasi Humas, korban langsung terjatuh dan kepalanya terbentur tanah.
Diketahui saksi, Sunaryo luka pada kepala bagian belakang (lecet), berdarah dan wajah lecet yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.
“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kediri Kota dan anggota pun langsung tiba di lokasi untuk olah TKP,” ungkap Ipda Nanang.
Kami pun mendapatkan kabar bahwa korban yang dirawat dinyatakan meninggal pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku yakni AS juga diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan, botol miras, sebuah teko, dua botol bekas minuman Green Sands, satu kaos milik korban bercak darah dan gelas kecil.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dalam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, Pungkas Ipda Nanang Setyawan