Metaranews.co, Kota Kediri – Satpol PP Kota Kediri menertibkan sejumlah pedagang kopi keliling yang ‘mangkal’ di Jembatan Lama Kota Kediri, Rabu (11/1/2023) sore.
Penertiban dilakukan karena Jembatan Lama Kota Kediri telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Oleh karenanya, eksistensinya harus dilindungi.
“Kalau tidak ditertibkan, dikhawatirkan akan semakin beranak pinak, lebih banyak yang jualan,” jelas Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono, Rabu (11/1/2023).
Saat penertiban berlangsung, kata Eko, terdapat dua pedagang kopi keliling yang menempati badan jembatan.
Sedangkan para pembelinya didominasi anak-anak muda yang tengah bersantai, kongko, di atas bahu jembatan yang terbuat dari kayu.
Kongko tersebut juga dikhawatirkan membuat kayu di Jembatan Lama Kota Kediri terbakar, karena puntung rokok yang dibuang secara sembarangan oleh mereka.
Juru Pelihara (Jupel) Jembatan Lama Kota Kediri, Imam Mubarok, menyayangkan adanya aktivitas para pedagang tersebut.
Padahal, kata dia, Jembatan Lama kota Kediri telah didapuk menjadi Cagar Budaya Nasional sebagai bangunan konstruksi jembatan besi pertama di Indonesia.
“Kita tidak bisa tahu apakah mereka kongko kemudian sambil rokokan, dan itu berdampak kepada keselamatan jembatan. Jembatan ini merupakan jembatan cagar budaya dan harus dipelihara,” tegasnya.
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Gus Barok ini berpesan kepada masyarakat agar tidak berjualan di Jembatan Lama Kota Kediri.
“Ini yang harus kita jaga bersama. Karena jembatan ini adalah jembatan konstruksi besar pertama di Indonesia,” pungkas Gus Barok.