Metaranews.co, Kediri – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kediri mengaku resah terkait adanya kabar perubahan masa jabatan kepala desa 1 periode menjadi 9 tahun.
Keresahan itu lantaran adanya usulan masa jabatan perangkat desa disamakan dengan masa jabatan kepala desa, dari yang sebelumnya dibatasi sampai umur 60 tahun.
Diketaui usulan itu ada pada draft yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) ke DPR RI pada Selasa (17/1/2023) kemarin.
Ketua umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Sadi Herwanto menyebut pihaknya tidak setuju karena menurutnya perangkat desa bukan jabatan politik.
“Kalau Kades silahkan saja, mau minta 9 tahun dan sebagainya. Kalau kemarin ada draft yang intinya masa jabatan perangkat desa disamakan kades itu yang membuat resah perangkat desa,” kata kata Herwanto, saat dikonfirmasi metaranews.co, Rabu (18/1/2023).
Menurut Herwanto, keresahan perangkat desa memuncak usai salah satu Kepala Desa (Kades) yang menyebut kejelasan masa jabatan perangkat desa.
Namun kata Herwanto, hal tersebut sudah diklarifikasi oleh kades yang bersangkutan. “Kemarin ada Kades asal NTB, ada statement yang terakhir selain Kades, kaur-kaur segera disamakan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan akan melawan, apabila memang benar perangkat desa tercantum ketentuan perubahan nasa jabatan tersebut. “Kita buat tandingan,” jelasnya .
Menurutnya, pada draft poin audiensi penyamaan masa jabatan itu tidak dibawa ke Gedung DPR RI bersamaan dengan aksi demo ratusan ribu Kades.
“Dari APDESI sudah membuat klarifikasi itu hanya draft saja, dan itu tidak diajukan,” tukasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kediri, Imam Jami’in yang mengikuti aksi demo ke Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) kemarin, masih belum dapat dikonfirmasi.