Metaranews.co, Kota Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar (MSA), sebagai tersangka dugaan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan dari petugas.
“Kita memastikan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” jelas Toni, Jumat (27/1/2022).
Menurut Toni, Samanhudi ditangkap Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Petugas mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 WIB, dan berhasil ditangkap pukul 11.00 WIB.
“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh, sehingga kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tuturnya.
Toni melanjutkan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Ia menjalankan perannya dengan memberikan informasi kepada para pelaku atau eksekutor dari dalam Lapas.
“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu Lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA pernah dipenjara di Lapas Sragen karena kasus suap pada 2018 lalu.
Dalam perkara perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA bertindak sebagai informan kelima pelaku yang melakukan aksi perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Menurut Totok, MSA memang sudah mengetahui profil kelima tersangka sebagai spesialis rampok.
Pada Agustus 2020 lalu, lanjut Totok, mereka bertemu di Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi mengenai waktu yang pas untuk eksekusi.
“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021, saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Di situlah mereka ketemu, dan memberikan informasi. Selanjutnya tersangka satu tim lima orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jin, dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi, saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
“Opo (Apa)? Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Sopo sing (siapa yang) balas dendam?” kata pria berkumis tebal itu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan pasal 365 jo pasal 66 KUHP, terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pascabebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat diwawancara awak media mengaku akan membalas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu, MSA tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa.