Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dugaan kasus tindak pidana penipuan bermodus penjualan kalender baru mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) membuat geger warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Ada delapan orang yang mengaku sebagai santri diamankan dalam kasus ini. Kini para terduga pelaku telah digelandang ke Polsek Ngasem.
Kepala Desa Tugurejo, Agung Witanto mengatakan, hingga saat ini penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian masih terus berlangsung atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Diduga melakukan tindak penipuan atas nama Ponpes untuk menjual kalender. Tapi sekarang posisinya sudah dimintai keterangan, dan berkomunikasi dengan kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Agung, Selasa (31/1/2023) malam.
Agung menduga hasil dari penjualan kalender tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara fisik bangunan Ponpes yang disebut beralamat di Sragen, Jawa Tengah tersebut, diduga bodong.
“Dari keterangan pemilik musala diketahui itu bangunan tidak ada semua, mereka hanya memajang foto dari pesantren lain,” terangnya.
Agung menyebut, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mereka bukanlah santri di Ponpes yang namanya tertera di kalander. Para pelaku ini mengaku berasal dari Demak, Jawa Tengah.
Maish kata Agung, selama di Kediri para terduga pelaku sudah menjual sebanyak 500 kalender, dan sudah meraup keuntungan belasan juta rupiah.
“Mereka di Kediri sudah lima hari, dan sudah menjual 500 kalender. Setiap kalendernya dihargai Rp25.000,” ucapnya.
Selanjutnya, Agung menuturkan bahwa kedelapan orang ini sudah menjalankam aksinya selama dua tahun.