Metaranews.co, Nganjuk– Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk sedang mendalami AK, 45, seorang pedagang minyak goreng (migor) di salah satu desa di Kecamatan Lengkong. Pemeriksaan ini dilakukan petugas karena adanya dugaan praktik penimbunan migor. Tak hanya itu, AK juga dinilai akan menjual dengan di atas harga ecaran tertinggi (HET).
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama membenarkan bahwa petugas mememang tengah menyelidiki hal itu. Namun, ia belum bisa memastikan apakah dugaan itu benar terjadi.
“Masih lidik itu,” balasnya singkat.
Kondisi rumah AK memang ditemukan ratusan kardus migor dengan dua merek, yakni Gading Sakti dan Bawang Mas. Ratusan kardus migor itu menumpuk di teras rumah dan akan dipindahkan ke dalam oleh karyawan AK.
Kepala Disperindag Nganjuk, Haris Jatmiko, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada AK. Hal itu untuk mengetahui kebenaran kabar yang beredar di masyarakat tentang dugaan penimbunan dan HET yang tidak normal. Menurutnya, AK dinilai tidak melakukan penimbunan.
“Tidak ada indikasi ke arah sana (penimbunan, Red). Setiap ada kiriman langsung habis dijual. Tidak sampai ditimbun,” tutur Haris saat dihubungi oleh koran ini.
Lalu, apakah pihaknya menemukan adanya indikasi kemasan migor tersebut dijual di atas HET? Haris belum bisa memastikannya. Ia mengaku bahwa pihaknya masih perlu melakukan kroscek lebih lanjut terkait hal tersebut. Ia mengaku bahwa tidak ingin menimbulkan kegaduhan.
Berdasarkan keterangan Haris, kemasan migor tersebut berukuran 800 ml dan 900 ml. Untuk karton berukuran 900 ml yang berisi 12 kemasan, dijual dengan harga Rp 152 ribu. Artinya, per kemasan harganya sebesar Rp 12,6 ribu. Sedangkan ukuran 800 ml dijual seharga Rp 142 ribu per karton. Sehingga per kemasan berharga Rp 11,8 ribu.
“Kami masih akan memastikan dahulu. Kami akan kroscek lagi,” tandas Haris. (Tyo)