Metaranews.co, Kediri – Polres Kediri Kota mengamankan YM (28 tahun) dan NA (22 tahun) pasangan suami-istri asal Desa Tanjung Tani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk yang menjadi komplotan spesialis pencurian sepeda motor.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra mengatakan YN dan NA sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 30 kali, terhitung sejak tahun 2022, terakhir keduanya melakukan aksi pada awal Februari yang lalu.
“Pasutri ini mengaku sudah sebanyak 30 kali menjalani aksinya di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk,” kata Teddy, saat merilis penangkapan Pasutri di Mako Polres Kediri Kota, Senin (13/2/2023).
Teddy menyebut, dari keterangan pelaku nekat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor ini karena faktor ekonomi untuk melunasi utang dan berbagai cicilan kredit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, menerangkan modus dari pasutri YM dan NA menjalankan aksinya diberbagai tempat parkiran kendaraan. Dinilai saat lengah maupun sepi seperti sekolah, mushola, ataupun dipinggiran jalan.
“Lalu istrinya NA membawa motornya dan didorong menggunakan kaki oleh YM,” jelasnya.
Menurut Tomy, barang motor curian tersebut dikumpulkan dirumah kontrakan milik pelaku YM dan NA di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Nganjuk. Setelah itu dijual kepada AA (penadah) di daerah Kabupaten Tuban yang kemudian dijual kembali secara online.
“Ada sebanyak 16 unit motor curian yang berhasil kami amankan dari pelaku,” pungkasnya.