Metaranews.co, News – Ferdy Sambo Jenderal bintang dua divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Mantan Kadiv Propam Polri ini disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Di persidangan, dinyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
“Mengirim hukuman karena itu adalah hukuman mati,” lanjutnya.
Sambo juga dinilai terbukti bersalah menghalang-halangi proses peradilan atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Sambo.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo divonis penjara seumur hidup.
Kejahatan ini juga melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candawati merupakan istri dari Sambo. Sedangkan Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J sama-sama ajudan Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Lalu, Ma’ruf Tegar menjadi supir keluarga Sambo.
Ferdy Sambo Sempat Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo divonis penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua orang pembantunya Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Selain itu, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan anggota Polri berpangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam upaya menghalang-halangi peradilan atau menghalang-halangi peradilan terkait penyidikan kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP .
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu sendiri menyeruak namanya usai dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Sempat tarik ulur, kasus ini akhirnya menemui titik terang hingga jatuhnya vonis hukuman mati terhadap Jenderal bintang dua itu.