Metaranews.co, News – Ferdy Sambo kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Tampaknya, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bukan akhir segalanya.
Melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ia melaporkan Mantan Kadiv Propam Polri itu atas dasar pencurian uang.
Bukan hanya Ferdy Sambo, kuasa hukum juga melaporkan Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Melansir Suara, Ferdy Sambo Cs dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop dan jam tangan milik Briptu J. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya per Februari 15, 2023.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 atau 365 KUHP juncto Pasal 3,4 dan 5,” ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (16/2/2023).
“Paling tidak ada orang yang kami laporkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi,” lanjutnya menambahkan.
Kamaruddin mengatakan, kerugian yang dialami keluarga Yosua akibat dugaan pencurian itu senilai lebih dari Rp 200 juta.
Kamaruddin merinci, kerugian yang dialami antara lain dua buah ponsel, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolres, lima rekening bank, dan Rp 200 juta.
“Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari setelah dia meninggal dan dalam kutipan dia masih mentransfer uang, artinya, almarhum Joshua tidak mungkin melakukan itu,” katanya.
Kamaruddin menegaskan, harus mematuhi hukum, baik temuan, penyidik, maupun pakta persidangan. Dimana barang milik almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
“Mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari apa yang dia lakukan,” harapnya.
Sementara itu, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan, barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
“Jadi apa yang menjadi hak saya sebagai ibu almarhum, saudara laki-lakinya dan bapaknya sebagai ahli waris yang sah,” kata Rosti.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat diyakini Majelis Hakim memang telah merencanakan pembunuhan.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat
sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.