Metaranew.co, Blitar – Beberapa waktu yang lalu, warga Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dihebohkan dengan aksi pengrusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong. Polres Blitar berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap MNS warga setempat.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan, usai ditangkap tak lama MNS ditetapkan sebagai tersangka.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Tika, Minggu (19/2/2023).
Menurut Tika, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing. Baginya hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan pemakaman sebelumnya.
Menurut Tika, dalam menjalankan aksinya tersangka memakai martil besar untuk memukul Kijing.
Menurut Tika, semua barang bukti pengerusakan makam telah diamankan, termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam.
“Semua barang bukti sudaj kami amankan di Mapolres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut”
dalam kasus pengerusakan tersebut, pelaku dijerat pasal 406 dan 179 KUHP
dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, puluhan makam di Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dirusak orang tak dikenal.
Total ada sebanyak 60 makam yang kijing hancur berantakan. Di lokasi tersangka juga menempelkan kertas berisi peringatan yang mengatasnamakan malaikat penjaga kubur Munkar dan Nakir.