Metaranews.co, News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan mengehentikan sementara Pemilu 2024.
Pihak KPU sendiri sudah menjadwalkan akan melakukan banding pada hari Jumat (10/3/2023).
“Insya Allah besok Jumat 10 Maret 2023 kita daftarkan memori kasasinya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melansir Suara.com, Kamis (9/3/2023).
Hasyim mengatakan, sebelum mengajikan banding, pihaknya melaksanakan FGD terlebih dahulu. Salah satu tujuan FGD yang diselenggarakan pihaknya untuk memperkaya pandangan KPU dari berbagai pakar hukum dalam menyusun memori kasasi yang telah disiapkannya.
Setelah mengetahui putusan tersebut, Hasyim menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan mengupayakan upaya hukum,” katanya
Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari Pilkada. Dimulai selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan sisa Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan situasi yang adil serta menjaganya agar sedini mungkin tidak terjadi peristiwa lain akibat kesalahan, ketidakakuratan, ketidakakuratan, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta hukum telah membuktikan adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar infrastruktur.
Hal itu terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan data peserta parpol yang sudah diperbaiki ke Sipol yang mengalami kesalahan sistem.
Tanpa toleransi atas apa yang terjadi, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta pemilu 2024.