Metaranews.co, News – Soal transaksi ganjil Rp 300 triliun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan tim Sri Mulyani dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini yang dibahas.
Pertemuan tersebut terjadi di Kantor Kemenpolhukam pada Jumat (10/3/2023), sekitar pukul 17.00 sampai 18.00 WIB. Saat itu Mahfud tidak sendiri, melainkan didampingi Deputi Koordinasi Hukum & HAM Sugeng Purnomo.
Sementara, Kementerian Keuangan, yang hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Heru Pambudi, Irjen Awan Nurmawan Nuh dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Pertemuan yang menghabiskan waktu satu jam itu membahas soal temuan transaksi ganjil di lingkungan Kemenkeu, Rp 300 triliun. Serta kasus Rafael Alun.
Bahas Temuan Transaksi Ganjil Rp 300 Triliun
Hasil pertemuan itu, Mahfud menjelaskan tentang transaksi aneh Rp 300 triliun yang ternyata dilakukan oleh 467 pegawai Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2009-2023 bukan korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya katakan, transaksi mencurigakan adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang bukan korupsi. Jadi, tidak benar kemudian berkembang isu di Kementerian Keuangan bahwa ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang,” kata Mahfud, melansir Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Ia kemudian mengatakan, Kemenko Polhukam bersama Kemenkeu, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Sebelumnya, mereka tidak diadili karena berhadapan dengan ketentuan undang-undang yang melarang TPPU diadili sendiri.
Untuk itu, lanjut Mahfud, jika Kementerian Keuangan meminta dilakukan investigasi terhadap kasus TPPU, maka temuan tersebut perlu disampaikan kepada penegak hukum.
Di antaranya, KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Setelah berdiskusi, mereka sepakat untuk menindaklanjuti bersama.
“Jadi berdasarkan kesepakatan pimpinan (akan ditindaklanjuti). Kalau menunggu undang-undang dibuat, tidak akan selesai lagi. Kami kesulitan menyelesaikannya,” lanjut Mahfud.
Sementara itu, menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sepakat menindaklanjuti temuan terkait adanya pencucian uang. Ia mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan KPK.
“Terkait pencucian uang, itu merupakan bentuk yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Suahasil dalam kesempatan yang sama.
Singgung Kasus Rafael Alun
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud dan Suahasil juga membahas kasus Rafael Alun Trisambodo yang akan ditindaklanjuti penegak hukum. Hal itu terkait dengan KPK yang menemukan keterlibatan istri Rafael dalam kepemilikan dua perusahaan.
Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang properti di Minahasa Utara. Rafael juga disebut lalai melaporkan aset aslinya yang diyakini mencapai Rp 500 miliar. Jumlah tersebut tersebar di 40 rekening, termasuk milik istri dan tiga anaknya.
Selain itu, rapat juga membahas kecurangan atau kecurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh oknum pegawai Kementerian Keuangan. Namun, kata Mahfud, dana tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp 7,08 triliun.
“Korupsi terkait APBN yang dituding Kementerian Keuangan berhasil dikembalikan Rp 7,08 triliun,” kata Mahfud.