Metaranews.co, Kota Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan eksekusi 10 unit rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, Rabu (15/3/2023).
Jajaran TNI-Polri, Damkar, dan Satuan Brimob turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine, memimpin langsung eksekusi lahan ini.
“Kami melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap, telah menempuh semua prosedur dari pelaksanaan eksekusi,” kata Martwenty jelang eksekusi, Rabu (15/3/2023).
Martwenty menerangkan, total ada 10 bidang lahan dan bangunan rumah yang dieksekusi, dengan luas lahan sengketa mencapai 2.597 meter persegi.
Sebelum dieksekusi, Juru Sita PN Kota Kediri membacakan amar putusan PN Kota Kediri atas perkara nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Kdr tanggal 15 Juli tahun 2019 itu.
Adapun perkara ini berawal saat Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris.
Martwenty menegaskan, dalam pokok perkara itu PN Kota Kediri mengabulkan gugatan para penggunggat. Bahwa tanah pekarangan yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, seluas 2.597 meter persegi itu adalah milik penggugat selaku ahli waris.
Pihak PN Kota Kediri sebelumnya sudah melakukan imbauan kepada 10 penghuni rumah untuk pengosongan rumah saat eksekusi berlangsung.
Namun, dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, sebagian warga yang dinyatakam kalah dalam perkara ini memutuskan bertahan, dengan melangsungkan khataman Al-Qur’an.
Pengamatan Metaranews.co, saat ini sudah ada sembilan rumah yang telah dieksekusi, menyisakan satu unit rumah yang sedang melangsungkan khataman Al-Qur’an.