Metaranews.co, News – Nasib Rafael Alun Trisambodo, karena perilaku anaknya Mario Dandy Satriyo, kini ia harus mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang menimpa Rafael Alun ini mungkin saja tidak akan terungkap, jika tidak ada andil dari aksi sang anak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak pengurus Banser.
Setelah kasus kekerasan yang dilakukan anak kandungnya, Mario Dandy viral di beberapa media sosial, dampak yang diterima ternyata begitu besar, mungkin Rafael sendiri tak menyadarinya.
Dari kasus anaknya itu, Rafael harus rela jabatannya dicopot sebagai Kabag Umum Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan.
Dari kasus anaknya itu, kemudian memancing respon dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyoroti gaya hidup putra Rafael tersebut.
Sri Mulyani berkomentar bukan tanpa dasar. Sebelumnya, netizen telah menguliti gaya hidup Mario, seperti menggunakan barang branded, mobil dan motor yang harganya diluar nalar.
Kehidupan Mario habis dikuliti oleh netizen. Dan gaya hedonismenya terang-terangan diperlihatkan di depan keluarga pegawai lingkungan Kementerian Keuangan.
Dandy juga kerap mempublikasikan foto dan video kemewahannya melalui media sosial, seperti dirinya mengendarai motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Apalagi saat menjalani pemeriksaan atas kekerasan yang dilakukannya sehingga menimbulkan kecurigaan aliran dana. diperoleh keluarganya.
Di sinilah semua berantakan, mantan Ditjen Pajak Rafael Alun harus mengalami nasib naas, karena pada Jumat (24/02/2023) ia resmi kehilangan jabatannya sebagai Kabag Umum Ditjen Pajak Selatan Kanwil Jakarta dan harus menjalani pemeriksaan oleh KPK karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan korupsi.
KPK akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi pajak yang dilakukan mantan Dirjen Pajak Rafael Alun periode 2011-2023.
Bukti pertama tuduhan ini muncul ketika Rafael menerima hadiah hingga USD 90.000 di Amerika Serikat atau jika dikonversi ke rupiah bisa bernilai kurang lebih 1,4 miliar, setiap kali membantu penghindar pajak kepadanya.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Senin (3/4/2023) menjelaskan, KPK telah menggeledah dan menyita sejumlah barang mewah di kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Mulai dari ikat pinggang senilai jutaan rupiah, dompet milik Rafael, 1 unit sepeda Brompton, 29 perhiasan dan 68 tas mewah milik istrinya, serta brankas berisi mata uang asing seperti, Dolar Amerika Serikat, Singapura Dolar dan Euro senilai 32,2 Miliar Rupiah, turut disita KPK.
Apakah ini cara atau bukti konkrit awal KPK untuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun?
Dari kesimpulan konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan KPK akan terus mendalami kasus Rafael Alun.
Firli menambahkan konstruksi kasus Rafael Alun terkait penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur 1 sehingga Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
“Tentu kami akan melakukan TPPU seperti yang sudah kami sampaikan bahwa kami bisa melakukan TPPU karena asal kejahatannya adalah Korupsi. Tentu kami akan melakukan ini,” ujar Firli, melansir Suara.com, Rabu (5/4/2023).
“Kata TPPU lekat dengan Pemberantasan Korupsi yang ada. Karena sebenarnya penerapan TPPU itu penting karena sebenarnya dengan TPPU kita akan bisa meningkatkan asset recovery dan bisa meningkatkan pendapatan keuangan negara,” lanjutnya menambahkan.
Namun dari bukti yang ada saat ini, Rafael Alun resmi ditahan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/3/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.