Metaranews.co, Kota Kediri – Terdakwa Ferry Irawan kembali menjalani sidang atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).
Majelis hakim dalam persidangan ini yang dipimpin oleh Boedi Haryantho. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU menuntut Ferry, yang terjerat kasus kasus KDRT dengan korban istrinya sendiri yakni Venna Melinda, dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
Salah satu JPU, Yuni Priyono, menyebut terdapat satu poin yang memberatkan tuntutan jaksa, yakni karena terdakwa yang mengakibatkan korban menderita fisik dan psikis.
“Ferry pernah dihukum, dan akibat perbuatan terdakwa korban mengalami gangguan secara fisik dan psikis,” sebut Yuni, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi, mengaku keberatan atas tuntutan jaksa tersebut.
Menurut Epi, penerpaan pasal yang dituntutkan ke terdakwa Ferry Irawan tidak tepat.
Atas dasar itu, pihaknya bakal melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut pada tanggal 9 Mei mendatang.
“Karena pasal yang yang tepat digunakan sebenarnya adalah pasal 44 ayat 4, bukan ayat 1,” pungkasnya.