Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan penertiban rombong PKL yang terlantar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa (9/5/2023).
Adapun rombong yang diterbitkan berjumlah belasan itu sebelumnya telah ditinggalkan oleh pemiliknya usai berjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menegakkan peraturan yang sudah pernah dibuat dan disepakati bersama para PKL.
“Intinya kita ingin menyampaikan kepada para pelaku PKL SLG ini, kembali untuk menaati peraturan,” kata Agoeng usai penertiban di kawasan SLG Kediri, Selasa (9/5/2023).
Agoeng mengaku sudah berulang kali memberikan sosialisasi peratusan yang telah disepakati bersama tersebut kepada para pemilik rombong PKL di kawasan SLG.
Sosialisasi itu sendiri menekankan agar bersama-sama menjaga kebersihan, dan membawa pulang kembali rombong jualan usai berdagang.
“Beberapa kali sosialisasi dilakukan menggunakan mobil patrol, namun masih juga dilanggar,” jelas Agoeng.
“Mohon untuk apabila sudah tutup, gerobak dibawa kembali. Besok silahkan berjualan kembali seusai kesepakatan jam 3 (sore), namun jam 11 malam harus tutup,” tambahnya.
Selanjutnya, kata agoeng, para pemilik rombong akan dilakukan pemanggilan, pendataan, sampai persiapan untuk proses persidangan.
“Sanksi Perda ada denda, nanti pengadilan yang memutuskan,” tuturnya.
Sementara salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan penertiban itu.
Pihaknya pun sudah memahami aturan yang sudah disepakati, bahwa apabila rampung berjualan rombong PKL harus dibawa pulang.
“Kalau diterbitkan nurut saja saya. Tapi kalau disuruh pindah jualan saya bingung pindah kemana,” ujarnya.