DK4 Dorong Eksistensi Lembaga Adat Desa

Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri berkumpul di depan Pendopo Kabupaten Kediri (Istimewa)
Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri berkumpul di depan Pendopo Kabupaten Kediri (Istimewa)

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dewan Kebudayaan dan Kesenian Kabupaten Kediri (DK4) mendorong tumbuhnya eksistensi Lembaga Adat Desa (LAD) yang masih terbatas konsep dan kepedulian masyarakat.

Ketua DK4 Imam Mubarok, mengungkapkan keberadaan LAD itu sangat penting untuk membuka pintu masuk penguatan di masing-masing desa. Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tengah membuat tag line Kediri Berbudaya, maka keberadaan LAD ini penting untuk menjaga adat istiadat desa.

Bacaan Lainnya

“Belum ada konsep yang jelas (LAD). Hanya dibentuk saja, maka selanjutnya harus ada konsep yang jelas terkait LAD,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Barok, kepada Metaranews.co, Rabu (24/5/2023).

Gus Barok menilai pelaksanaan LAD saat ini masih sebatas seremonial tahunan seperti pentas jaranan, wayang, sendra tari, dan sebagainya.

Namun konsep LAD itu disebutkan Gus Barok, bagaimana kearifan lokal dan sistem budaya terjaga.

“Beda desa itu mowo coro, bahwa artinya desa memiliki cara sendiri untuk mengkomunikasikan berbagai hal. Ini harus terwujud dalam bentuk lembaga adat desa agar dalam proses kemajuan jaman, masyarakat masih bisa menjaga,” jelasnya.

Lanjut Gus Barok, dari adanya LAD di masing-masing desa itu banyak fungsi yang bakal diperoleh. Selain sebagai penguatan adat desa, LAd ini juga memudahkan penggunaan anggaran kegiatan melalui dana desa.

“Setiap desa akan bisa memanfaatkan anggaran untuk kegiatan kebudayaan. Ada aturannya di undang-undang desa,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono, membenarkan bahwa keberadaan LAD ini masih sebatas kegiatan tahunan seremonial seperti jaranan, wayang, dan sebagainya.

Agus juga mengakui untuk jumlah LAD masih terhitung minim dari total keseluruhan desa di Kabupaten Kediri.

Dari total keseluruhan sebanyak 343 desa, Agus menyebut masih sejumlah 82 desa melakukan Peraturan Desa (Perdes) terkait LAD.

“Sampai saat ini LAD masih berfungsi sebatas kegiatan bersih desa sesuai masing-masing kebutuhan desa. Masih 82 desa yang sudah melakukan Perdes terkait LAD,” ungkap.

Lebih lanjut pihaknya juga masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dimana LAD termasuk di dalamnya.

“Kita juga masih nunggu Perda yang baru,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *