Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Minimnya pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono.
Sejauh ini, dari sebanyak 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri, tercatat baru 82 desa yang membentuk LAD melalui Peraturan Desa (Perdes).
Berkaca dari itu, Lutfi mendorong rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa agar segera disahkan.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendorong pembentukan LAD di Kabupaten Kediri.
“Maka dengan Perda ini ada suatu keharusan dari masing-masing desa untuk (membentuk) itu,” kata Lutfi, Jumat (26/5/2023).
Lutfi mengungkapkan, pembentukan LAD menjadi salah satu bagian yang diatur oleh bakal Perda Pemerintahan Desa.
Di mana rancangan Perda Pemerintahan Desa itu kini masih dibahas Pansus di DPRD Kabupaten Kediri.
Pada tahapan pansus ini, kata Lutfi, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengundang stakeholder atau pemangku kebijakan untuk ikut serta melakukan pembahasan.
“Perda tahapannya masih proses pembahasan di Pansus. Targetnya Perda itu tahun ini harus selesai,” jelasnya.
Lutfi menerangkan, Perda Pemerintahan Desa ini penting untuk disahkan, salah satunya untuk pembentukan LAD di Kabupaten Kediri.
“Perda Desa ini kan Perda bersifat omnibus, jadi ada sembilan Perda yang itu nanti dihapus. Dengan berlakunya Perda ini, sehingga Perda ini akan mengatur seluruh aspek mekanisme di pemerintahan desa, termasuk LAD,” terangnya.
Sebelumnya, dorongan pembentukan LAD disampaikan Dewan Kebudayaan dan Kesenian Kabupaten Kediri (DK4).
DK4 menyebut keberadaan LAD di Kabupaten Kediri sangat penting, untuk membuka pintu masuk sekaligus penguatan di masing-masing desa.