Metaranews.co, Kabupaten Kediri – PT Pertamina Patra Niaga segera memberlakukan aturan membeli LPG subsidi 3 Kilogram harus menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini bakal berlaku di seluruh Indonesia tak terkecuali Kediri.
Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga di region Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara) Taufiq Kurniawan mengatakan aturan terbaru itu sesuai dengan keputusan menteri ESDM tanggal 27 Februari 2023.
Kendati demikian, aturan tersebut saat ini belum sepenuhnya diterapkan, sebab saat ini masih dalam tahap uji coba.
“Saat ini sudah diberlakukan uji coba, khusus untuk di pangkalan yang ada di setiap desa maupun di agen tingkat kecamatan,” jelas Taufiq kepada Metara, Minggu (11/6/2023)
Taufiq menyebut, penggunaan NIK sebagai syarat pembelian LPG subsidi itu dinilai agar lebih tepat sasaran, karena peruntukannya adalah untuk orang yang kurang mampu.
“Artinya, ya ini semakin bertujuan untuk melindungi masyarakat. Kepastian mendapatkan gas elpiji ditengah kelangkaan yang disebabkan karena konsumsi masyarakat bebas aktif, tanpa ada aturan atau mekanisme cara membatasi hal tersebut,” jelasnya.
Taufiq menyampaikan pada uji coba ini, pihaknya telah menyediakan sebanyak 28 unit agen elpiji PSO dan 1204 pangkalan menyebar pada setiap kelurahan, desa di Kabupaten Kediri.
“Kabupaten Kediri total ada sebanyak 1204 pangkalan dan 28 agen elpiji PSO,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha pangkalan di Desa Sumber Agung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Yekti Murih Wiyati mengaku sudah diberikan flayer sosialisasi itu oleh pihak Pertamina.
Menurut Yekti, sosialisasi pembelian LPG subsidi menggunakan NIK itu masih berjalan sebatas uji coba, sehingga belum seluruh konsumennya menerapkan hal tersebut.
“Sebagian sudah ada disosialisasikan, ada yang belum,” pungkasnya.