Metaranews.co, News – Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia dikutip Suara.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan putusan gugatan sistem proporsional terbuka.
Dalam proporsional terbuka, Suhartoyo mengatakan calon anggota legislatif harus berusaha mendapatkan suara sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan kursi.
“Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka,” kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka juga dinilai lebih membebaskan para pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik.
Lebih lanjut, dia menyebut proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan dan keputusan anggota legislatif.
“Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tambah dia.
Kemudian, Suhartoyo menyebut proporsional terbuka lebih demokrasi karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon legislatif.