Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang kasus pencabulan bocah empat tahun oleh terdakwa AS, warga Kecamatan Mojoroto, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (26/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiastutiningtyas mengatakan, agenda dalam sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihaknya.
“Hari ini kita menghadirkan tujuh saksi, yaitu orang tua korban, anak yang menjadi korban, dan saudara korban. Terdakwa juga hadir (dalam persidangan),” tutur Puji, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, Puji mengatakan, saat memberikan keterangannya saksi korban berada di ruang yang terpisah dengan terdakwa AS.
Hal itu, lanjut Tutik, yakni untuk mengantisipasi agar rasa trauma yang dialami korban tidak berkelanjutan.
“Di undang-undang diperbolehkan agar saksi korban tidak bertemu dengan terdakwa. Karena juga untuk menjaga mental psikologis dari si anak tersebut,” kata Puji.
“Rabu depan kita lanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan enam saksi lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, ayah korban, N mengatakan bahwa putrinya masih trauma apabila melihat wajah terdakwa AS.
Meski tak ditempatkan dalam satu ruang dengan terdakwa, N menyebut putrinya masih ketakutan bila disinggung terkait peristiwa pencabulan yang menimpanya.
“Kalau di hari biasa sudah lumayan bisa ceria. Tapi tadi sempat bertemu sebentar dengan terdakwa, anaknya langsung nunduk ketakutan,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa AS, Jatmiko menuturkan, pihaknya akan menjalani sidang sebagaimana dengan aturan yang berlaku.
Jatmiko melanjutkan, pihaknya juga akan menyiapkan saksi dari pihak terdakwa.
“Kita tunggu saja hasilnya dari tim majelis,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban diduga dicabuli oleh terdakwa AS yang tak lain tetangga depan rumahnya sendiri.
Pencabulan dilakukan dengan cara memasukkan benda ke dalam kemaluan bocah.
Berdasarkan keterangan orang tua korban berinisial N, putrinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh diduga pada 28 Januari 2023 dini hari.