Metaranews.co, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mencatat hampir seluruh berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu seperti diungkapkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri, Nia Sari, pada Rabu (5/7/2023).
“Hasil vermin (verifikasi administrasi) tahap satu dari 414 berkas bacaleg, hanya enam persen yang memenuhi syarat,” tuturnya.
Nia melanjutkan, faktor yang paling banyak menyebabkan BMS itu berkaitan dengan pengisian formulir model BB-pernyataan.
Di mana rata-rata, lanjut Nia, para Bacaleg kurang teliti mencantumkan jawaban dalam formulir tersebut.
“Kadang ada yang lupa centang, ada yang tidak dikasih materai, dan tidak sesuai menggunggah file dokumennya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nia mengatakan bahwa faktor lain yang juga menjadi catatan perbaikan yakni berkaitan dengan persyaratan dokumen dari Pengadilan Negeri.
Selanjutnya adanya ketidaksesuaian nama dan gelar Bacaleg juga menjadi sorotan bagi pihak KPU Kota Kediri.
“Kesalahan paling banyak kedua yaitu surat keterangan dari Pengadilan Negeri sebanyak 56 persen berkas bermasalah,” ungkap Nia.
“Lalu nama dan gelar dalam formulir juga banyak yang tidak sesuai,” imbuhnya.
Karena hampir keseluruhan berkas Bacaleg belum memenuhi syarat, Nia mengingatkan kepada Parpol terkait untuk melakukan perbaikan, dengan batas waktu tersisa lima hari lagi.
Adapun batas waktu perbaikan yakni dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
“Beberapa Parpol sudah ada yang konsultasi ke kami terkait proses perbaikan berkas,” sebut Nia.
“Intinya kami memberikan kesempatan 14 hari untuk perbaikan. Kemudian akan kami teliti lagi, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) di bulan Agustus mendatang,” tukasnya.