Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sebuah rumah senilai Rp 200.000.000 milik mantan pasangan suami istri di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa dihancurkan, Selasa (18/7/2023).
Rumah bersama milik Febri Santoso dan Binti Makrifah itu terpaksa dirobohkan lantaran menjadi objek sengketa harta gana-gini pascaperceraian mereka.
Muh Rofi’an, kuasa hukum Binti Makrifah, membeberkan duduk perkara pembongkaran rumah tersebut.
“Aset rumah ini dibangun bersama oleh kedua belah pihak sebelum cerai. Namun karena tahap mediasi pembagian gana-gini gagal, akhirnya sepakat aset rumah dibongkar saja,” tutur Muh Rofi’an, Selasa (18/7/2023).
Rofi’an menjelaskan, awalnya Binti Makrifah atau kliennya mengusulkan agar rumah diberikan pada kedua anaknya.
Namun usulan itu urung terealisasi. Sebab, mantan suami atau Febri Santoso selaku pemilik tanah tak menyetujuinya.
Sebagai gantinya, Febri Santosa menawarkan akan memberi uang susuk (kembalian) kepada Binti Makrifah, dengan maksud agar aset rumah menjadi miliknya.
“Pihak mantan suami berencana memberi uang susukan seharga Rp 10.000.000 kepada klien saya,” tutur Rofian.
“Tapi klien saya tidak mau, dan menawari balik untuk membeli rumah beserta tanahnya di atas nilai Rp 10.000.000,” tukasnya.
Rofian melanjutkan, ternyata upaya tawar-menawar pembagian aset itupun kembali gagal. Sebab kedua belah pihak bersikeras untuk memiliki bangunan rumah seluas 200 m2 itu.
Karena tidak adanya keputusan dari kedua belah pihak, kata Rofian, akhirnya mantan pasutri itupun sepakat untuk membongkar rumah bersama mereka.
“Kesepakatannya rumah senilai Rp 200.000.000 ini dirobohkan hingga rata dengan tanah. Biaya pembongkaran ditanggung oleh klien saya, Binti Makrifah,” tukas Rofian.
“Setelah dibongkar tanahnya dikembalikan ke orang tua pihak mantan suami. Sementara perabotan rumah yang masih bisa digunakan kami hibahkan ke organisasi sosial untuk kemaslahatan umat,” lanjutnya.