Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Retno Marliyani, mengajukan gugatan hukum terkait putusan DPP Partai Perindo tentang pemecatan dirinya sebagai anggota partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/8/2023).
“Iya, ajuan gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang pada tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Retno Marliyani saat dikonfirmasi.
Gugatan Retno teregister dengan nomor perkara 64/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN. Di mana Retno Marliyani melalui kuasa hukumnya yakni Lanang Kujang Pananjung menjadi pihak penggugat.
Sedangkan pihak tergugat yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Jombang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jatim, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.
Retno Marliyani mengaku gugatan tersebut seluruhnya dilimpahkan pada kuasa hukumnya.
“Seluruhnya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” jelas dia.
Terpisah, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari mengatakan, pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu pihaknya mengirimkan surat ke PN Jombang untuk memastikan ada tidaknya gugatan dari Retno Marliyani.
Hal itu mereka lakukan untuk memenuhi syarat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota legisltif dari Partai Perindo, yang harus dipenuhi partai agar disetujui oleh Gubenur.
“Surat itu (dari PN Jombang) sudah keluar sebelum adanya gugatan yang diajukan oleh Saudari Retno Marliyani,” jelasnya.
Tohari menyebut adanya gugatan dari Retno terhadap Partai Perindo itu datang belakangan.
“Tiba-tiba saja dia menggugat, mungkin saja ada pihak yang membocorkan terkait adanya surat itu. Meski begitu, surat yang menjadi patokan Partai Perindo di PN nantinya adalah surat yang keluar sebelum adanya gugatan,” kata dia.
Nantinya, dalam proses persidangan Tohari akan memberikan penjelasan terhadap majelis hakim bila Partai Perindo telah melakukan pemecatan terhadap Retno Marliyani, dengan prosedur kode etik ketentuan partai.
“Akan kami hadapi, sebab itu ranah partai. Meski begitu, apapun keputusan majelis hakim nanti tidak akan merubah keputusan partai atas pemecatan saudari Retno Marliyani,” bebernya.
Kesalahan fatal yang dilakukan Retno Marliyani, menurut Achmad Tohari, yakni ketidakterlibatan dirinya dalam proses verifikasi administrasi partai.
Hal itu membuat DPP Partai Perindo mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW, dengan surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023.