Metaranews.co, Kediri – Sebanyak 24.713 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri (8.720 KPM di Kecamatan Mojoroto, 9.204 KPM di Kecamatan Pesantren dan 6.789 di Kecamatan Kota) KPM mendapatkan bantuan sosial minyak goreng dari Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Kantor Pos di masing-masing daerah, Kamis (14/4/2022).
Ferry Jatmiko, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengatakan agenda ini merupakan wujud tindak lanjut atas surat yang dilayangkan oleh Kantor Pos Kediri. “Menindaklanjuti surat dari Kantor POS Kediri, kami mendukung upaya penyaluran bansos minyak goreng dari Kementrian Sosial yang dicairkan secara tunai melalui Kantor Pos,” terangnya, Kamis, (14/42022).
Pihaknya menambahkan bahwa penyaluran ini dilakukan secara serentak Kamis, (14/4/2022) di 46 kelurahan yang ada di Kota Kediri mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Lebih lanjut, saat ditanyai mengenai besaran yang diterima, pihaknya mengatakan setiap KPM tersebut akan menerima bansos minyak goreng tunai sebesar 300 ribu. “Bansos minyak goreng ini disalurkan langsung selama periode tiga bulan, yakni bulan April, Mei, dan Juni, yang mana setiap bulannya senilai 100 ribu. Sehingga yang diterimakan sebanyak 300 ribu untuk bansos minyak goreng,” jelasnya.
Tidak hanya bansos minyak goreng, para KPM tersebut juga sekaligus melakukan pencairan untuk BPNT periode bulan Mei sebesar 200 ribu. “Jadi total yang diterima oleh masing-masing KPM adalah 500 ribu, 300 ribu BPNT dan 200 ribu bansos minyak goreng,” tandas Ferry.
Sedangkan untuk penerimanya, data diperoleh dari pusat. “Untuk data-data penerima/KPM, langsung dari pusat yang dikirimkan ke Kantor POS. Selanjutnya kantor POS menyerahkan barcode-barcode penerima bantuan tersebut kepada kami (Dinsos) untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing kelurahan,” ujarnya.
“Jadi Dinsos di daerah hanya sebatas memonitoring jalannya penyampaian bansos, sedangkan kebijakan-kebijakan siapa penerimanya langsung kami terima dari pusat,” lanjut Ferry.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi apakah masyarakat bisa melakukan pengajuan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti, lantaran masih menunggu informasi dan kebijakan dari pusat mengenai penyaluran bantuan tersebut. Baik untuk bansos minyak maupun BPNT.(E2)