Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dalam peringatan Hari Radio Nasional 2023, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI), Khusnul Arif, meminta Balai Monitoring (Balmon) untuk menjalankan regulasi kebijakan penataan spektrum frekuensi radio sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.
Menurutnya, jika regulasi bisa berjalan secara maksimal, maka radio khususnya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) akan terbantu, dan bisa menjalankan perannya dengan baik serta bisa menghidupi perusahaan.
“Undang-undang dan regulasi yang dimaksud di antaranya Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000, tentang spektrum frekuensi radio dan orbit satelit,” ujar laki-laki yang akrab diasapa Pipin itu, Senin (11/9/2023).
“Kami adalah lembaga penyiaran yang memiliki kewajiban bayar pajak atas kepemilikan izin penyelengaraan penyiaran (IPP) dan izin stasiun radio (ISR), maka wajar bila kami berharap eksistensi kami terjaga,” lanjutnya.
Pipin juga berharap Balmon turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi terkait regulasi yang ada di tiap-tiap daerah.
Selain itu, Pipin juga berharap Pemerintah Daerah (Pemda) ikut andil memberdayakan radio sebagai salah satu media prioritas dalam mensosialisasikan kebijakan, informasi, dan regulasi pemerintah daerah.
Menurutnya, hingga hari ini peran radio sebagai media mainstream digantikan dengan teknologi baru yakni Media Sosial (Medsos).
“Jangan hanya melalui Medsos saja. Selain karena sejarah, ada beberapa hal peran radio yang tidak bisa tergantikan dengan Medsos dalam mengkomunikasikan dan menginformasikan sesuatu, salah satunya adalah intimacy,” tukasnya.