Metaranews.co, Kota Kediri – Endang Murtiningrum (55), warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang mengeksekusi pengosongan rumah miliknya beberapa waktu lalu.
Dengan didampingi tim kuasa hukum dan para relawan, Endang melakukan aksi teaterikal di depan PN Kota Kediri, Kamis (21/9/2023).
“Harapannya kembali hak saya. Soalnya di situ saya sudah menempati sejak kecil selama 52 tahun. Kok seenaknya mengusir, dengan putusan yang saya tidak terima,” jelas Endang, Kamis (21/9/2023).
Endang mengaku kecewa atas putusan PN setempat yang mengabulkan tuntutan penggugat yang dinilainya cacat hukum.
“Sudah dua bulan berjalan sekarang tinggal di Blabak, Kecamatan Pesantren, kontrakan,” paparnya.
Kuasa hukum Endang, Hazakia Rahmah, menyebut aksi teaterikal ini dilakukan bertepatan dengan kabar tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI sedang melakukan peninjauan ke PN Kota Kediri.
“Mungkin dengan kegiatan seperti ini aspirasi dan keluh kesah kita bisa tersampaikan kepada Bapak Kepala Bawas. Supaya Ketua Mahkamah Agung khususnya bisa menindaklanjuti atas perkara dari Endang Murtiningrum,” kata Zakia.
Menurut Zakia, pelaksanaan eksekusi atas putusan PN Kota Kediri nomor 13 yang menimpa kliennya amburadul atau cacat hukum.
“Adanya unsur ultra petita, yang mana diketahui dalam gugatan yang dimintakan 722 meter persegi, kok yang dikabulkan dan diputus oleh majelis hakim bisa mencapai 772 meter persegi. Ada selisih 50 meter persegi yang harus dikembalikan ke klien kami,” paparnya.
Sementara itu, pihak PN Kota Kediri enggan memberikan komentar terkait aksi teaterikal dari pihak Endang Murtiningrum.
Diberitakan sebelumnya, PN Kota Kediri melakukan eksekusi pengosongan lahan sengketa di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (31/7/2023) lalu.
Lahan yang dieksekusi tersebut seluas 772 meter persegi.
Menurut Panitera PN Kediri, Tri Indroyono, eksekusi itu dilakukan setelah dilakukan konstatering terhadap lahan sengketa milik suami-istri almarhum Moersad dan Toeminah.
“Pengadilan Negeri Kediri sudah sesuai dengan penetapan yang terakhir konstatering. Itu sesuai dengan hasil daripada pemeriksaan atau cek lokasi, sesuai dengan sertifikatnya,” kata Tri, saat eksekusi berlangsung.
Endang sendiri digugat oleh 23 keponakan terkait ahli waris. Lahan sengketa ini berlokasi di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.
Di mana Endang merupakan anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.
Adapun Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia lima hari oleh kedua orang tuanya. Saat itu dirinya sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984.