Metaranews.co, Kediri – Pemuda asal Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri harus berurusan dengan polisi lantaran membuat gaduh serta membawa pedang hingga gesper gear motor.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/10/2023) dini hari.
“Sekitar pukul 00.30 WIB VKN (18 tahun) warga Kelurahan Ngampel ini mengendarai sepeda motor menggeber-geber kendaraan sepeda motor. Hal tersebut membuat warga sekitar merasa terganggu dan menghentikannya dan ternyata membawa sajam,” jelasnya.
Saat kejadian pengamanan oleh warga, VKN sempat membuang senjata tajam tersebut, namun petugas berhasil menemukannya.
“Saat diamankan warga VKN sempat membuang 1 buah celurit tersebut di gang samping rumah dan dia sembunyi di dalam kamar rumah,” ungkap Ipda Nanang.
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan satu buah celurit berukuran panjang 80 cm, satu buah pedang ukuran 60 cm. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu unit sepedah motor dan satu kaos hitam bertuliskan team gukgukguk.
“Petugas juga menamankan barang bukti satu buah sabuk sang terbuat dari gear motor,” ungkap Ipda Nanang.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Mojoroto untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.