Bawaslu Kabupaten Kediri Petakan Kerawanan Pemilu 2024, 2 Wilayah Jadi Sorotan

Bawaslu Kabupaten Kediri
Caption: Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri, saat ditemui dikantornya. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri telah memetakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri mengatakan, IKP tersebut mengacu pada kondisi Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, terutama Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

IKP itu di antaranya berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye tidak berizin, netralitas ASN, dan kurangnya suat suara saat waktu pencoblosan.

“Pada Pemilu 2019 sempat terjadi kekurangan surat suara, jadi masyarakat yang datang di TPS tidak bisa mencoblos,” kata Saifuddin saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).

Saifuddin menjelaskan, sesuai peraturan yang ada surat suara di TPS harus sesuai dengan jumlah DPT, plus dua persen.

Adapun kasus kekurangan surat suara pada Pemilu 2019 lalu terjadi di Kecamatan Tarokan. Akibatnya proses coblosan harus dilanjutkan melalui Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

“PSL itu sempat terjadi di Kecamatan Tarokan,” tutur Saifuddin.

Berikutnya, kata Saifuddin, IKP di Kabupaten Kediri berkaitan dengan kedatangan warga luar daerah yang hendak mencoblos di wilayah Kabupaten Kediri.

“Periode sebelumnya di Kecamatan Ringinrejo sempat terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang), karena ada warga luar daerah datang dan memberikan hak pilihnya. Itu kan juga tidak diperbolehkan, dan itu menjadi potensi kerawanan,” tambahnya.

“Berikutnya lokasi TPS yang dekat dengan rumah Calon Legislatif (Caleg), potensi kerawanan juga. Jangan sampai pas hari H, karena dekat TPS, Caleg masih berkegiatan kampanye,” pungkasnya.

Pos terkait