Metaranews.co, News – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, penurunan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi terhadap mereka yang berusia di bawah 35 tahun.
Sebab, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif.
“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun” kata Saldi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) dikutip Suara.
Untuk itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi tidak bisa menentukan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di masa depan.
“Jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Saldi dikutip Suara.
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres
Perlu diketahui, perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah individu warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi
‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Pemohon meminta agar batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden ditetapkan 35 tahun dengan asumsi para pemimpin muda tersebut mempunyai pengalaman mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.