Metaranews.co, Kota Kediri – Sejumlah warga terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung di RT 36, RW 12, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sepakat menolak harga ganti rugi dari tim appraisal.
Warga menolak karena menilai harga ganti rugi tersebut lebih rendah dari yang diharapkan.
Pantauan Metaranews.co, poster bertuliskan penolakan harga ganti rugi tersebut terpampang di depan puluhan rumah warga.
Adapun bunyi poster tersebut yakni ‘kami warga RT 36/RW 12 setuju mendukung proyek tol dengan harga yang adil dan layak. Menolak ganti rugi yang rendah’.
Salah satu warga setempat, Umi Lukluil Maknunah (42), menyebut pemasangan poster tersebut bertujuan sebagai ungkapan kekecewaan warga atas harga ganti rugi dari tim appraisal proyek Tol Kediri-Tulungagung.
“Karena warga RT 36 kecewa dengan harga ganti rugi yang diberikan tim appraisal terlalu rendah, tidak sesuai harapan kita,” kata Umi, Selasa (17/10/2023).
Umi menjelaskan, tempat tinggalnya yang berada di jalur provinsi, yakni Jalan Suparjan Mangun Wijaya Kota Kediri, seharusnya menjadi pertimbangan untuk mendapat harga ganti rugi yang lebih tinggi.
Menurut dia, harga yang diberikan tim appraisal tidak adil, apabila dibandingkan dengan warga terdampak di Kelurahan Semampir.
Ia dan lingkungannya mendapatkan harga dari tim appraisal Rp5,2 juta per meter.
Hal senada dikatakan Saifuddin, warga RT 36, RW 12, Kelurahan Mojoroto. Ia merasa kecewa akan harga ganti rugi yang diberikan tim appraisal proyek Tol Kediri-Tulungagung.
Saifuddin menyebut tim appraisal memberikan harga Rp 5,2 juta per meter. Harga tersebut lebih murah dibandingkan harga jual pasaran di wilayahnya yang mencapai Rp 9 juta per meter.
“Itu harga jual normal, kita kan tidak menjual. Kalau dibutuhkan seharusnya ya malah sepadan atau lebih tinggi,” paparnya.
“Harapan warga tolong didengarkan aspirasi ini, jangan seenaknya memberikan harga kepada warga yang sedang terdampak ini,” lanjut Saifuddin.
Terpisah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, Tutur Pamuji Purbosayekti, enggan berkomentar terkait protes warga tersebut.
Menurutnya, berkaitan dengan harga ganti rugi tersebut berhubungan dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Di mana sebelumnya KJPP sudah memberikan taksiran harga ke 126 bidang tanah warga terdampak di Kelurahan Mojoroto tersebut.
“Tapi nilai hasil appraisal bisa juga tergantung zonasi dan letak tanahnya. Kalau di pinggir jalan tentu berbeda dengan yang masuk gang, yang ada akses mobil juga berbeda dengan yang tidak ada akses jalan, sehingga hasil penilaian busa bervariatif tiap bidangnya,” pungkasnya.