Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Berdasarkan data dari Woman Crisis Center (WCC) Jombang, angka kasus pelecehan seksual di Jombang terbilang tinggi.
Hingga Oktober 2023 sudah ada 55 kasus. Rinciannya 21 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 kasus kekerasan seksual, dan dua kasus pidana umum.
“Dari semua kasus itu 24 di antara korbannya usia pelajar. Bahkan delapan di antaranya hingga hamil,” jelas Direktur Eksekutif WCC Jombang, Ana Abdillah, Selasa (24/10/2023).
Menurut Ana, akar masalah kekerasan seksual karena banyak pelajar yang tidak paham tentang kesehatan seksual reproduksi.
“Isu kesehatan seksual reproduksi masih dipandang sebatas permasalahan kesehatan,” sebutnya.
Tingginya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang menjadi sebab diterbitkannya Perbup No 103 tahun 2023 tentang Kesehatan Reproduksi.
Harapannya, seluruh pihak bergerak lebih masif untuk menyikapi kekerasan seksual yang banyak menimpa kalangan remaja.
“Perbup kita inisiasi berangkat dari refleksi panjang, tantangan-tantangan layanan dalam pendampingan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Ana mengatakan, Jombang telah memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tahun 2008.
“Tapi perda itu sangat tidak up to date. Berangkat dari catatan, disuksi-diskusi yang panjang dengan berbagai pihak, muncul advokasi, hingga Perbup itu didok,” bebernya.
Perbup No 103 yang telah disahkan 20 September lalu menurutnya sudah sangat spesifik. Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling berperan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta DPPKB-PPPA. Selain juga desa-desa juga dilibatkan.
“Dinas Pendidikan juga sangat berkomitmen untuk memasukkan edukasi kesehatan seksual reproduksi di mata pelajaran yang relevan,” tambahnya.
Pelaksanaan Perbup itu butuh waktu karena memerlukan anggaran, dan perencanaan yang matang di masing-masing OPD.
“Kita akan mengawal agar Perbup itu dilaksanakan,” paparnya.