Passing Grade CPNS 2023 Formasi Umum dan Kebutuhan Khusus, Peserta Wajib Tahu!

Pemkab Trenggalek
Ilustrasi untuk CPNS 2023 (Website resmi SSCASN BKN)

Metaranews.co, News – Passing grade CPNS 2023 atau nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. Maka dari itu,  penting untuk pelamar untuk mengetahui hal tersebut. 

Pada SKD CPNS tahun ini, tes akan terbagi menjadi tiga yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Bacaan Lainnya

Passing grade CPNS 2023

1. Pelamar Kebutuhan Umum

Menurut laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum sebesar 550.

SKD CPNS 2023 nantinya akan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit, dengan rincian jumlah soal dan passing grade masing-masing tes bagi pelamar kebutuhan umum adalah sebagai berikut: 

  • TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65 
  • TIU terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80 
  • TKP terdiri dari 45 soal memiliki nilai ambang batas 166

Sementara itu, sistem penilaian TIU dan TWK yang dijawab benar berbobot nilai 5 dan bernilai 0 jika salah atau tidak menjawab. Untuk jawaban benar dari tes TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, dan soal tidak terjawab bernilai 0.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus

Untuk pelamar di formasi ini terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Waktu pelaksanaan SKD untuk penyandang disabilitas sensorik netra  yakni selama 130 menit. Khusus bagi pelamar kebutuhan khusus, passing grade ditetapkan hanya berlaku untuk tes TIU, dan tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK.

Berikut rincian Passing grade CPNS 2023 dan nilai ambang batas TIU masing-masing pelamar kebutuhan khusus: 

  • Disapora dan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU terendah sebesar 85. 
  • Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60 
  • Pelamar putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60.

Sebagai informasi, Nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun, apabila peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Demikianlah informasi mengenai Passing grade CPNS 2023 untuk formasi umum maupun berkebutuhan khusus. Jangan lupa persiapkan diri sebaik mungkin. 

 

 

Penulis: Adinda

Pos terkait