Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota mengungkap kasus penganiayaan berujung meninggalnya siswa salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri, Sabtu (4/11/2023).
Empat remaja yang masih berstatus pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap secara terpisah.
Tiga dari keempat tersangka yakni SBS (19), MBM (18), dan AA (19), merupakan warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni BYR (18), merupakan warga Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Alhamdulilah kurang dari satu bulan tepatnya pada tanggal 1 November hari Rabu Satreskrim Polres Kediri Kota bersama diback up Subdit Jatanras Poda Jatim berhasil menangkap tersangka,” kata Teddy, Sabtu (4/11/2023).
Teddy menyampaikan, peristiwa tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Inspeksi Brantas, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban yang saat itu hendak pulang usai latihan silat bertemu dengan keempat pelaku di TKP. Keempat pelaku yang mengendarai motor itu sempat menanyai korban, karena tersinggung usai saling tatap-tatapan mata, akhirnya terjadi baku hantam.
Seketika itu, tutur Teddy, korban jatuh tersungkur. Para pelaku lantas melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul bagian wajah korban.
Para pelaku juga menarik rambut korban, dan membentur-benturkan dada dan perut korban ke tiang, hingga korban tidak sadarkan diri.
“Selesai melakukan perbuatan tersebut para pelaku meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit Muhamadyah untuk mendapatkan perawatan secara medis, hingga hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
“Modus pelaku ini adalah saling tatapan mata dianggap menantang,” tambahnya.
Pada kasus ini, Teddy menyebut sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi seperti rekaman CCTV, motor, pakaian, handphone, dan sebagainya.
“Empat pelaku tersebut terancam pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP jo pasal 56 KUHP,” pungkasnya.