Metaranews.co, Kota Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis kurungan dua tahun yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa dari PT Afi Farma dalam perkara gagal ginjal akut pada anak.
Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan divonis kurungan dua tahun, ditambah denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (1/11/2023) lalu.
Keempat terdakwa itu yakni Arief Prasetya Harahap selaku direktur, Nony Satya Anugrah selaku manager pengawasan mutu, Aynarwati Suwito selaku manager pemastian mutu, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma.
“Kita mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT), sudah menyatakan banding,” ujar salah satu JPU, Sigit Artantojati, Kamis (9/11/2023).
“Kami menyatakan banding ke pengadilan hari Senin,” lanjut dia.
Sepengetahuan Sigit, tidak hanya JPU yang mengajukan banding, para terdakwa melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“PH-nya (para terdakwa) juga mengajukan banding hari Rabu,” ungkap Sigit.
Usai pengajuan banding, kata Sigit, pihaknya berencana membuat surat yang berisi alasan dan sebab pengajuan banding pada Jumat (10/11/2023) besok.
Di antara alasan pengajuan banding yakni vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kota Kediri jauh dari tuntutan JPU, yakni sembilan tahun penjara untuk Direktur PT Afi Farma dan tujuh tahun penjara untuk ketiga terdakwa lainnya.
“Penjatuhan putusan itu dari sembilan tahun divonis dua tahun itu yang kita bandingkan.. Alasannya pun macam-macam, seperti keadilan masyarakatnya belum terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Akson Nur Huda, membenarkan pihaknya juga pengajuan banding.
“Kita ikut alurnya Jaksa. Kalau Jaksa banding, mau tidak mau kita menjawab memori banding. Kita membuat kontra memori banding,” singkatnya.