Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang menolak gugatan perdata dari Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQNU).
Wakil Sekertaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, menyebut pihaknya menyambut baik dan menghormati amar putusan majelis hakim PN Jombang tersebut.
“Kami menyambut baik dan menghormati amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000,” ujar Nur Hidayat, Jumat,(10/11/2023).
Putusan yang dikeluarkan oleh PN Jombang pada 8 November 2023 dengan Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg itu dianggap linear dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Di mana sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi terlebih dahulu.
Nur Hidayat juga menegaskan bahwa sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU, sampai dengan diajukannya gugatan perdata para penggugat, tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam organisasi NU.
“Oleh sebab itu, keputusan yang diambil oleh PBNU sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam organisasi NU, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan, yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” jelasnya.
Selain itu, keputusan yang diambil oleh PBNU tak lain untuk mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang, serta patuh dan taat kembali ke jalan Nahdlatul Ulama.
“Sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan,” pungkasnya.