Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Polisi menetapkan dua tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum wartawan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur..
Sebelumnya, ketiga oknum wartawan berinisial SG (42), LN (40), dan AT (51) itu terjaring OTT saat melakukan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dalam perkara ini, Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang menetapkan SG warga Desa Japanan Gudo, dan AT warga Desa Banyuarang Ngoro, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.
“Pada hari Rabu 14 November sekitar pukul 12.15 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AT, LN, dan SG,” ujar Sukaca, Kamis (16/11/2023).
Dalam aksinya, oknum wartawan tersebut mendatangi Kantor Desa Mejoyolosari. Mereka mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang dengan menunjukkan ID Card Pers kepada perangkat Desa Mejoyolosari.
“Mereka membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan kejanggalan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” kata Sukaca.
Sesampainya di kantor desa dan bertemu dengan perangkat desa, oknum wartawan itu mengancam akan menyebarkan berita buruk desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta uang sebesar Rp 2.500.000 pada perangkat desa.
“Sehingga dengan alasan itu tersangka melakukan intervensi dan berujung mediasi seperti yang diharapkan oleh tersangka,” beber Sukaca.
Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang.
“Sesaat setelah tersangka menerima amplop Rp 2.500.000, yang ada kop surat desanya kami amankan, ada juga beberapa barang bukti seperti satu unit Motor Yamaha Aerox dan Yamaha Vega, satu buah amplop kop Desa Mejoyolosari, HP Oppo A57 hijau, dua bendel berkas hasil temuan, dan dua ID Card Pers,” jelasnya.
Selain itu, Sukaca mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa desa yang ada di wilayah pinggiran Kabupaten Jombang.
“Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan di desa lain dengan modus yang sama,” ungkap Sukaca.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.