Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Bawaslu Kabupaten Jombang menemukan ribuan alat peraga kampanye milik Caleg anggota DPRD Kabupaten Jombang peserta Pemilu 2024 yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Jombang telah menyurati partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga tersebut sebelum masa kampanye dimulai.
“Ya terkait maraknya alat peraga sosialisasi di Jombang, kita sudah melakukan inventarisir. Dari jumlah 14.771 alat peraga sosialisasi terpasang, kita temukan ada 2.110 yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto, Senin (20/11/2023).
Jumlah itu, kata David, hanya ditemukan pada Caleg yang terdaftar di DCT anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Sedangkan untuk Caleg DPRD Jatim dan DPR RI tidak dilakukan pendataan.
“Itu khusus Jombang saja,” tambahnya.
Dijelaskan David, alat peraga tersebut dikatakan melanggar karena memuat beberapa unsur yang dilarang. Misalnya memuat unsur ajakan mencoblos, mengungkapkan citra diri, identitas pribadi, serta ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta Pemilu.
“Dan sebenarnya hal itu tidak boleh, kecuali pada masa kampanye mendatang,” tambahnya.
Dari hasil temuan itu, Bawaslu Kabupaten Jombang kemudian menyurati partai politik dengan melampirkan lokasi atau keberadaan alat peraga yang melanggar.
Bawaslu Kabupaten Jombang juga meminta partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar.
“Kemarin ada beberapa partai politik yang menertibkan sendiri. Namun kami akui masih banyak yang belum menertibkan,” tambahnya.
Tepat kemarin, Bawaslu Kabupaten Jombang kembali mengirimkan surat kedua kepada partai politik, agar menertibkan alat peraga yang dinilai melanggar tersebut.
Pihaknya juga meminta partai politik untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan.
“Jadi kami meminta secepatnya ditertibkan. Sebab, jika sampai mendekati masa kampanye nanti tidak dilakukan penertiban, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk melakukan penertiban sebelum masa kampanye,” pungkasnya.