Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi satu warga negara Taiwan. Ini setelah diketahui yang bersangkutan melebihi izin tinggal atau overstay.
Kantor imigrasi yang berada di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebut menindak CNC (62), perempuan asal Taiwan. Diketahui CNC adalah pemegang visa on arrival atau VOA.
“Iya, tindakan itu kami lakukan pada Kamis 23 Nopember 2023 pukul 09.00 (WIB). Tindakan dilakukan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11/2023).
Arief mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui visa yang dikantongi CNC diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda-Surabaya pada 11 Juni 2023.
Visa tersebut berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. CNC sendiri terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 hari.
“Pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian, juga diperoleh fakta bahwa memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa e-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W,” katanya.
Untuk diketahui, CNC merupakan eks WNI yang telah menikah dengan warga negara Taiwan. Kemudian yang bersangkutan memilih untuk menjadi warga negara Taiwan pada 2010.
Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Adapun tindakan Imigrasi Blitar berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Selanjutnya seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian Kanim Blitar mengamankan dokumen, dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang segera direspon cepat, yakni dengan melaksanakan penarikan e-KTP yang disertakan membawa berita acara penarikan dokumen kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada sistem administrasi kependudukan,” jelas Arief.
Lebih lanjut Arief menjelasakan bahwa pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Bawaslu untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar hak pilih dalam Pemilu 2024.
Berkaitan dengan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh CNC, telah dilaksanakan proses pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar.
Selanjutnya dilaksanakan proses pendeportasian pada Jumat 24 Nopember 2023 pukul 08.20 WIB menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong, dan dilanjutkan dengan penerbangan nomor CX-472 rute Hongkong-Taipei.
“Dalam proses pendeportasian dilaksanakan oleh dua personel mantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” tutupnya.