Metaranews.co, Kota Kediri – PT Surya Grha Utama berencana menggugat Dinas PUPR Kota Kediri ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Langkah ini diambil setelah Dinas PUPR ke BANI memutus kontrak secara sepihak proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri.
PT Surya Grha Utama merupakan perusahaan yang sebelumnya ditunjuk menjadi rekanan atau kontraktor atas proyek senilai Rp 17,9 miliar itu.
“Tetap, kita tetap komitmen apa yang sudah kita sampaikan (gugatan),” kata Manajer Proyek Pembangunan PT Surya Grha Utama, Supoyo, Selasa (5/12/2023).
Ditanya terkait kapan melayangkan gugatan, Supoyo menyebut persoalan tersebut masih dibahas oleh pihak manajemen PT Surya Grha Utama.
Supoyo mengatakan, gugatan itu nantinya akan disertai bukti belum adanya pembayaran kontrak sejak termin pertama hingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak pada Sabtu (30/11/2023) lalu.
Ia menyebut, sampai saat ini pihak PT Surya Grha Utama belum menerima pembayaran sama sekali berkaitan dengan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri.
Padahal, progres pengerjaan proyek tersebut sudah mencapai 93 persen per Sabtu (30/11/2023).
“Saya sampaikan, sampai detik ini pun belum dibayar sama sekali. Jadi perlu diingat, kalau kita estimasi 93 persen fisik yang ada di lapangan masih murni menggunakan angaran kami sendiri,” jelasnya.
Menurut Supoyo, modal pengerjaan pada proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri menelan anggaran perusahaan lebih dari Rp 15 miliar.
“Kalau tidak sampai terbayarkan, kerugian besar di pihak kontraktor. Artinya maka kita mediasi. Kita sampaikan kalau ada masalah segera diselesaikan, kita sanggup benahi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR masih bungkam atas persoalan ini.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari,tidak membalas pesan maupun merespon panggilan telepon.