Metaranews.co, Kota Kediri – PT Surya Graha Utama selaku kontraktor proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri hingga kini belum menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Padahal, sebelumnya mereka menggembar-gemborkan bakal menggugat Pemkot Kediri ke BANI, pascamenerima pemutusan kontrak secara sepihak atas proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri.
Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Santoso mengatakan, pihaknya kini masih mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Masih proses untuk penyelesaian kekeluargaan,” kata Santoso saat dikonfirmasi Metaranews.co, Rabu (20/12/2023).
Namun Santoso enggan berkomentar terlalu banyak berkaitan dengan polemik proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri itu. Ia berasalan perlu berunding dengan kuasa hukum lainnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, merespon dengan santai ancaman pihak PT Surya Graha Utama yang berencana menggugat Pemkot Kediri ke BANI.
Menurut Endang, dalam kontrak yang diteken pihak PT Surya Graha Utama telah diatur bila terjadi sengketa kontrak saat proses pengerjaan masih berjalan.
Dalam kontrak itu, kata Endang, sengketa kontrak yang terjadi akan diselesaikan lewat Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dalam kontrak sudah di atur,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kota Kediri memutus kontrak kerja sama kontraktor proyek revitalisasi Alun-alun Kota Kediri, PT Surya Graha Utama.
Pemutusan kontrak itu dibenarkan oleh Manajer Proyek Pembangunan PT Surya Graha Utama, Supoyo, pada Senin (4/12/2023) lalu.