Metaranews.co, Kota Kediri – Sejumlah advokat yang tergabung di Tim Hukum Kediri Raya menggelar konferensi pers pembukaan hotline aduan apabila terjadi pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (12/2/2024).
Tim Hukum Kediri Raya juga berjanji akan memberikan advokasi atau perlindungan hukum apabila terjadi persoalan hukum di masyarakat berkaitan dengan Pemilu.
Pengaduan itu bisa disampaikan ke hotline nomor telepon 085258883359, atau bisa datang ke Posko Aduan yang berlokasi di Jalan Raya Tugurejo, Desa tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
“Kami tidak hanya sebagai advokat yang menunggu di pengadilan, tapi kami juga punya suatu tanggung jawab mengawal hukum, demokrasi, agar Pemilu yang nanti hasilnya kita terima ini merupakan dari suatu demokrasi yang adil, jujur, bersih, dan bermartabat,” kata Dewan Pembina Tim Hukum Kediri Raya, Ander Sumiwi, Senin (12/2/2024).
Ander mengatakan, Tim Hukum Kediri Raya merasa terpanggil untuk menjadikan pesta demokrasi, Pemilu 2024 ini jujur, adil, dan bermartabat.
Pihaknya, kata Ander, melihat ada potensi terjadinya kecurangan di penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang tersebut.
Untuk itu, pihaknya mengaku siap melawan bila terjadi kecurangan pada Pemilu 2024.
“Niatnya apa, namanya orang berbuat macam-macam. Intinya apapun niat itu sepanjang jahat dan berpotensi Pemilu terganggu, mengganggu kemurnian, kami siap melawan,” tegasnya.
Menurut Ander, sejauh ini Tim Hukum Kediri Raya belum menemukan indikasi kecurangan Pemilu di wilayah Kediri Raya.
Dalam kesempatan itu, Ander menegaskan bahwa kehadiran Tim Hukum Kediri Raya tidak ada kaitannya dengan pasangan Capres-cawapres tertentu.
“Kita sedang tidak berkampanye, kita adalah mengcover, mengadopsi persoalan hukum yang kemungkinan akan diadukan oleh masyarakat, para simpatisan, dan para konstituen kepada kami,” pungkasnya.