Metaranews.co, News – Aplikasi Sirekap menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan usai hari pencoblosan yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Berdasarkan pantauan, topik ‘Sirekap’ masuk jejeran trending topic di X (Twitter). Lebih dari 102.000 post terkait mendiskusikan soal aplikasi yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Sirekap sendiri merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rekapitulasi. Menurut keterangan di toko aplikasi Google Play Store, aplikasi Sirekap berfungsi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.
Laman KPU menyebut Sirekap merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Sistem Sirekap akan merekam data otentik dokumen C.Hasil di TPS, sehingga meminimalisir kesalahan pemasukan data (entry data), mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain dalam bentuk aplikasi mobile, Sirekap juga bisa diakses melalui web. Namun, pihak yang bisa masuk atau login di Sirekap versi web hanya anggota KPU dan Badan Adhoc.
Cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir dan mengubahnya menjadi data numerik secara digital
Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Download dan instal aplikasi Sirekap dari Google Play Store. Pilih aplikasi dengan logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
Buka aplikasi Sirekap di HP. Klik “Masuk”, masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun, pilih “Daftar” dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
Setelah masuk, Anda akan melihat menu utama aplikasi Sirekap.
Pilih jenis pemilu yang ingin kamu lihat hasilnya, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS yang ingin Anda lihat hasil penghitungan suaranya.
Anda akan melihat data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis formulir C-Hasil plano. Kamu juga dapat melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS dengan memilih menu “Lihat Formulir C-Hasil Plano.
penulis : adinda