Metaranews.co, Kota Blitar – Sejumlah kafe di Kota Blitar, Jawa Timur, kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) di bulan Ramadan tahun ini.
Mirisnya, sejumlah kafe tersebut tidak memiliki izin, namun tetap nekat menjual Miras di bulan suci.
Total ada dua kafe di Kota Blitar yang kedapatan menjual Miras di bulan Ramadan kali ini. Dari dua tempat tersebut, petugas Satpol PP Kota Blitar menyita puluhan botol Miras.
“Untuk tempat karaoke semalam tutup semua, tapi kami menemukan kafe di Jl A Yani menjual arak, kami menyita 54 botol arak botol kecil dan 22 arak botol besar. Kami juga menyita satu botol Miras, dan dua botol arak di satu kafe lagi di JL Dr Wahidin,” jelas Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, Kamis (14/3/2024).
Puluhan botol Miras tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Blitar. Sementara si pemilik usaha juga diberikan sanksi sekaligus teguran, agar tidak menjual Miras kembali.
Ronny menuturkan, razia ini sengaja digelar pihak Satpol PP bersama Polres Blitar Kota dan TNI, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H/2024.
“Semalam kami bersama Polri dan TNI melaksanakan penertiban tempat hiburan malam yang di dalamnya ada penegakan. Kegiatan ini untuk mengamankan SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024 tentang kegiatan masyarakat selama Ramadan,” beber Ronny.
Menurut Ronny, razia seperti ini akan terus dilakukan pihak Satpol PP dan TNI serta Polres Blitar Kota selama bulan Ramadan. Diharapkan dengan razia ini peredaran Narkoba dan Miras di Kota Blitar bisa diberantas saat bulan suci ini.
“Selama bulan Ramadan kali kami akan terus melakukan razia serupa ke sejumlah tempat,” tutupnya.