Metaranews.co, Kota Kediri – Para penganjut penghayat kepercayaan di Kota Kediri, Jawa Timur, mengaku kini sudah tidak ada kendala terkait urusan pencatatan sipil.
Terlebih, penghayat kepercayaan sudah diberikan hak-hak konstitusional, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016.
Putusan MK tentang Yudicial Review UU Administrasi Kependudukan membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau menjadi pengurus dianjurkan KTP-nya itu sudah penghayat kepercayaaan. Semua anggota sudah bisa mengubah di KTP sesuai kehendak masing-masing. Mengurusnya pun dirasa cepat, hanya setengah jam,” ucap Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Kediri, Sutartoe (76), Kamis (14/3/2024).
Sutartoe mengatakan, dari sebanyak 10 paguyuban penghayat kepercayaan yang ada di Kota Tahu, nama lain Kota Kediri, seluruh anggotanya diberi kelancaran soal pencatatan sipil seperti pembuatan KTP, perkawinan, hinga kematian.
Meski begitu, ia mengakui bahwa masih ada sebagian penganut penghayat kepercayaan yang masih belum mengubah kolom agamanya.
Sebagian penganut penghayat tersebut masih membiarkan kolom agamanya tertutlis sesuai agama yang sebelumnya tertera di KTP, seperti Islam, Budha, dan sebagainya.
Sutartoe menduga beberapa di antaranya penganut penghayat kepercayaan belum mengubah kolom agamanya dikarenakan malas berangkat ke Kantor Dispendukcapil.
“Mengurusnya hanya setengah jam jadi,” paparnya.
Pemuka Penghayat Kepercayaan Bertugas Sebagai Penghulu
Sutartoe meneyebut, perkawinan para penganut penghayat kepercayaan di Kota Kediri sama halnya seperti perkawinan agama Kristen dan Budha.
Prosesnya dimulai dari kedua calon pengantin datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk meminta permohonan perkawinan.
Selanjutnya, kata Tartoe, perkawinan tersebut bisa diselenggarakan di rumah atau di Kantor Dispendukcapil.
“Kalau Islam ke KUA, kita ke pencatatan sipil. Mempelai mendaftar, dari pencatatan sipil ditanyai ingin perkawinan di rumah atau kantor,” ujarnya.
Dengan didampingi petugas Dispendukcapil, perkawinan para penganut penghayat dipimpin oleh pemuka penghayat atau penghulunya.
“Jadi kalau istilahnya seperti penghulu dan diberi wewenang yakni pemuka penghayat. Pemuka penghayat itu nanti juga sekaligus sebagai pemimpin doa perkawinan, kematian, mengurus KTP. Melalui surat pemuka penghayat dan Ketua Persada atau Ketua MLKI,” jelasnya.
Ada Penyuluh Penghayat Kepercayaan di Lingkungan Pendidikan
Sutartoe mengatakan, setidaknya ada sembilan anak-anak penghayat kepercayaan yang menuntut ilmu di sekolah mulai jenjang SMP dan SMA.
Menurut dia, semua anak-anak tersebut sudah mendapatkan hak-hak pendidikan agama sesuai dengan aliran penghayat kepercayaan.
“Anak-anak penghayat kepercayaan sudah diterima di sekolah umum, negeri, maupun swasta,” beber Sutartoe.
Dari anak-anak itu, kata dia, mereka sudah mendapatkan pelajaran agama sesuai penghayat kepercayaan di sekeolah masing-masing.
Pemberian pelajaran aliran penghayat kepercayaan itu dilakukan dengan cara mendatangkan penyuluh dari luar sekolah.
“Dari sejumlah murid itu ada penyuluh dari penghayat kepercayaan,” pungkasnya.