Besok, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor akan Jalani Jumat Keramat KPK

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor (suara.com)

Metaranews.co, News – Proses hukum kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Sidoarjo yang salah satunya menjerat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor terus bergulir.

Besok pada Jumat (19/4/2024), ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Tak jarang, jika hal itu biasa disebut dengan istilah jumat keramat di KPK.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang diperiksa hari Jumat sering tidak pulang ke rumah. Alias diberi rompi oranye, diborgol, dan dijebloskan ke tahanan.

Meski demikian, jumat besok (19/4/2024) bukan kali pertama diperiksa. Ini pemeriksaan kedua bagi Gus Muhdlor –sapaan Ahmad Muhdlor Ali. Kali ini ia bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Suara.com.

Ali berharap Gus Muhdlor memenuhi panggilan penyidik tersebut. Dengan bersikap kooperatif, putra Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Shalawat Agoes Ali Masyhur itu bisa menjelaskan persoalan kepada penyidik KPK.

Bupati berusia 33 tahun itu sudah ditunggu dua anak buahnya di KPK. Mereka adalah Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dan Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, Keduanya saat ini sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan KPK.

Belum ada pernyataan Gus Muhdlor atau penasihat hukumnya terkait pemanggilan tersebut. Juga belum jelas apakah Gus Muhdlor akan hadir atau tidak pada Jumat besok.

Sebelumnya, Gus Muhdlor sudah menyampaikan bahwa ia menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia telah menunjuk pengacara untuk mengkaji dan mengambil langkah hukum terkait status tersangka yang ia sandang saat ini.

Sebagai informasi, pada 25 Januari 2024, terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di BPPD Sidoarjo. Itu 14 hari setelah ulang tahun ke-33 Gus Muhdlor. Dari OTT itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sisk Wati ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers setelah OTT menjelaskan bahwa KPK menyita uang senilai Rp 69,9 juta. Menurut Ghufron, pada 2023, pajak daerah Sidoarjo Rp 1,3 triliun.

Atas capaian itu, ASN di lingkungan BPPD mendapatkan insentif. Oleh Siska Wati, dana insentif itu dipotong secara sepihak antara 10-30 persen.

Total yang berhasil dikumpulkan Siska Wati Rp 2,7 miliar. Perbuatan itu diduga atas perintah Kepala BPPD Ari Suryono. Dan uang hasil pemotongan itu diduga untuk disetorkan kepada bupati.

Pos terkait