Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Satlantas Polres Blitar Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah garasi PO Bus Pariwisata di wilayahnya, Kamis (30/5/2024).
Dari hasil sidak, petugas mendapati bus pariwisata yang uji kir-nya mati, dan izin penyelenggaraannya juga tidak ada.
Petugas mendatangi dua garasi PO Bus Pariwisata dalam sidak tersebut, yaitu di wilayah Srengat dan wilayah Wonodadi.
Pertama kali petugas mendatangi PO Bus Pariwisata di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Petugas hanya mendapati dua bus pariwisata di garasi. Lantas petugas mengecek kelengkapan dokumen, dan kelengkapan kendaraan kedua bus yang berada di garasi.
Hasil pengecekan kelengkapan kendaraan, kedua bus pariwisata tersebut dinyatakan memenuhi standar operasi.
Tetapi, secara administrasi kedua bus yang berada di garasi tidak laik jalan. Karena uji KIR dua bus mati. Selain itu, izin penyelenggaraan bus pariwisata juga belum keluar.
“Izin penyelenggaraan belum keluar, masih proses peralihan dari PO lama ke PO baru. Makanya uji kir-nya juga mati. Secara administrasi bus pariwisata ini tidak laik jalan, tapi secara kelengkapan kendaraan memenuhi syarat,” kata Kasi Audit dan Infeksi Keselamatan Dishub Kabupaten Blitar, M Zaid, Kamis (30/5/2024).
Jumlah armada di PO Bus Pariwisata di Kecamatan Srengat tersebut ada enam unit. Bus yang berada di garasi dua unit. Sedangkan yang tiga unit sedang beroperasi, dan satu unit lagi masih di Karoseri.
“Kami memberikan sanksi teguran kepada PO agar segera melengkapi persyaratan administrasi untuk beroperasi,” ujarnya.
Setelah dari Srengat, petugas mendatangi PO Bus Pariwisata di Kecamatan Wonodadi. Tapi, petugas tidak mendapati bus pariwisata di PO itu. Semua bus pariwisata di PO itu sedang beroperasi.
“PO Bus Pariwisata di Kecamatan Wonodadi juga belum memiliki izin penyelenggaraan. Kami minta pemilik segera mengurus izin penyelenggaraan,” tutur Zaid.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M Taufik Nabila mengatakan, sidak PO Bus Pariwisata dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas bus pariwisata.
Sebab, belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.
“Kami sudah tiga kali ini melakukan sidak di sejumlah PO Bus Pariwisata di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Ada tujuh PO Bus Pariwisata baik di wilayah Kota Blitar dan wilayah Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota kami datangi,” bebernya.
Dikatakan Taufik, selama pelaksanaan sidak, petugas mendapati beberapa bus pariwisata yang tidak laik jalan, baik secara administrasi maupun kelengkapan kendaraan.
“Kami hanya mengecek surat-surat kendaraan. Kalau berkaitan dengan kelengkapan kendaraan dan izin operasional wewenangnya di Dishub,” sebut Taufik.
Taufik juga mengimbau kepada PO Bus Pariwisata agar menyiapkan sopir cadangan saat melakukan perjalanan jauh. Para sopir bus juga diminta istirahat tiap 4-5 jam sekali saat sedang menempuh perjalanan jauh.
“Saat sedang perjalanan jauh, kalau bisa disiapkan sopir cadangan atau sopir harus istirahat setiap 4-5 jam sekali,” tutupnya.