Metaranews.co, News – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan baru terkait layanan pecah Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah di Surabaya.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan standar kehidupan yang layak bagi warga.
Dalam aturan terbaru tersebut, diberlakukan bahwa hanya tiga KK dalam satu alamat rumah. Ini berlaku sejak 31 Mei 2024, berdasarkan Surat No: 400.12 /10518/436.7.11/2024 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut bahwa mengenai kebijakan itu terdapat dua faktor di belakangnya.
Pertama, kebijakan itu berangkat temuan data satu alamat berisikan 50-100 KK oleh Eri Cahyadi Wali Kota, yang pada saat dicrosscheck di lapangan, ternyata banyak dari anggota KK tersebut tidak ada di lokasi.
“Data di kami, yang saat ini sedang diproses, ada 61.750 KK yang orangnya tidak ada di tempat (alamatnya). Kami tidak tahu apakah mereka pindah ke kecamatan lain, pindah ke kelurahan lain, atau mereka bertempat tinggal di kota lain. Itu masih belum kami ketahui karena mereka belum melaporkan ke ketua RT/RW. Itu yang dilaporkan,” jelasnya dikutip dari suara.com.
Kemudian alasan kedua diberlakukannya kebijakan tersebut, banyaknya temuan jumlah penghuni suatu alamat/rumah yang luasnya tidak sesuai dengan standar rumah sehat. sebagai contoh, ada temuan rumah dengan ukuran 4×6 meter yang dihuni 10 KK.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena jika per KK ada empat orang, maka ada 40 jiwa yang tinggal di rumah seluas 24 meter persegi.
Dengan adanya alasan itu, Pemkot memberlakukan kebijakan pecah KK bisa dilakukan dengan catatan. Pertama anak dari anggota KK tersebut sudah menikah maupun memiliki anak, kedua perceraian, serta yang terakhir dalam satu alamat hanya bisa dihuni tiga KK.
“Dengan penghitungan keluarga berencana satu keluarga dua anak, dan ketika seorang anak itu menikah menurut rasional kami, itu berarti sudah mampu. Berarti sudah mampu ketika mau membangun rumah tangga itu berarti sudah mampu segalanya lah,” ucapnya.
Sebagai informasi, menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No 403 Tahun 2002, standar luas hunian untuk satu orang adalah sembilan meter persegi, untuk tiga orang 26 meter persegi, dan empat orang 36 meter persegi.