Metaranews.co, Blitar – Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi dua Warga Negara (WN) Pakistan yang menipu warga berkedok sumbangan Palestina. Dua WN Pakistan, Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal, dideportasi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Diketahui, dua WN Pakistan itu meminta sumbangan untuk Palestina dengan cara memaksa. Keduanya sampai mendatangi dan menggedor pintu rumah warga.
Namun setelah ditangkap dan diselidiki lebih lanjut, ternyata sumbangan tersebut tidak disalurkan ke Palestina oleh kedua WNA tersebut.
Pada waktu itu, kedua WN Pakistan tersebut bisa mengumpulkan dana sebesar Rp263 juta. Uang tersebut sebagian besar oleh kedua WNA itu dikirimkan ke keluarganya yang ada di Pakistan dan tidak disalurkan ke korban perang di Palestina.
Akibat perbuatannya kedua WNA tersebut dijatuhi tindakan administrative keimigrasian. Kini dua WN Pakistan tersebut dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
“Diberikan tindakan administrative keimigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Rini Sulistyowati, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas 2 Non TPI Blitar, Sabtu, (15/6/2024).
Tindakan pendeportasian ini masih rangkaian penanganan kasus donasi berkedok Palestina yang dijalankan oleh kedua WNA tersebut. Sebelum melakukan pendeportasian, Imigrasi Blitar juga sudah menyalurkan uang hasil donasi yang dikumpulkan oleh ke 2 WNA Pakistan tersebut ke Baznas.
Total donasi yang disalurkan ke Baznas adalah Rp19 juta. Uang tersebut nantinya akan langsung disalurkan untuk korban perang di Palestina. Jumlah yang disalurkan ke Basnaz ini merupakan sisa uang donasi, dimana sebelumnya kedua WNA tersebut telah mengirim sejumlah uang ke keluarganya di Pakistan.
Usai uang sisa donasi disalurkan ke Baznas kini kedua WNA tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya. Alasannya agar keduanya tidak melakukan kegiatan yang sama di wilayah Blitar.
“Sudah dideportasi ke negara asal dengan pengawalan dari Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Evsac dan pihak maskapai Batik Air Malaysia,” imbuhnya.
Aksi yang dilakukan kedua WNA tersebut dinilai meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum. Kedua WNA asal Pakistan tersebut memang memungut donasi ke warga dengan cara paksa. Mereka pun menggunakan Palestina sebagai kedok agar masyarakat Blitar berempati dan mau memberikan sumbangan uang.